Webinar: Sistem Perizinan Lingkungan di sektor Pertambangan berdasarkan UU Cipta Kerja
982
post-template-default,single,single-post,postid-982,single-format-standard,bridge-core-2.6.1,qode-quick-links-1.0,qode-page-transition-enabled,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode_grid_1300,qode-theme-ver-24.6,qode-theme-bridge,disabled_footer_bottom,wpb-js-composer js-comp-ver-6.5.0,vc_responsive

Webinar: Sistem Perizinan Lingkungan di sektor Pertambangan berdasarkan UU Cipta Kerja

Klaster Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 mengatur penyederhanaan izin di bidang Lingkungan Hidup. Jenis perizinan, termasuk sektor pertambangan umum, akan ditentukan berdasarkan tingkat resiko yang ditimbulkan, apakah perlu persetujuan Lingkungan Hidup, atau cukup pernyataan kesanggupan dan bagaimana konsekuensi pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban lingkungan.

Webinar ini akan menghadirkan 3 Narasumber. Bapak Ari Sudijanto dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  akan membahas implementasi UU 11/2020 di sektor Lingkungan Hidup, sementara Ibu Ratih Amri dari MIND ID akan membahas bagaimana pelaksanaan dan isu-isu kepatuhan Lingkungan Hidup dari sisi korporasi sebagai pelaku usaha. Sebagai penghujung pembahasan, Bapak Fauzul Abrar sebagai Praktisi Hukum akan memaparkan aspek tanggung jawab hukum Lingkungan Hidup dan upaya pemulihan hak lingkungan.

IDLC, sebuah learning center yang berbasis teknologi yang mengadakan seminar, workshop, webinar dan pelatihan di bidang hukum bekerja sama dengan Mulyana Abrar Advocates akan mengadakan webinar via zoom dengan topik:  “Sistem Perizinan Lingkungan di Sektor Pertambangan Berdasarkan UU Cipta Kerja”, Sabtu, 28 November 2020, pukul 10.00-11.30 WIB.

Kuota terbatas! Segera daftarkan diri anda melalui  link berikut:

https://bit.ly/perizinantambang11 

No Comments

Post A Comment